MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus sengketa stadion Andi Matalatta, Mattoanging, kota Makassar, yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sempat diwarnai ketegangan.
Kedua belah pihak sempat berseteru terkait hak milik dan hak kelola stadion yang pertama kali digunakan pada tahun 1957 tersebut.
Pihak Pemprov Sulsel mengklaim hak milik stadion tersebut atas surat mandat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan (KONI Sulsel), sementara YOSS mengklaim pihaknya pengelola sah stadion tersebut.
Setelah seteru terjadi, kedua pihak sempat berdamai dengan melakukan serah terima. Meski begitu, pada kenyataannya proses hukum perebutan stadion Mattoanging masih berlanjut di PTUN.
“Ya kan sekarang perkaranya lanjut terus ini. Jadi kemarin penyerahan itu sifatnya masih tahap awal. Seharusnya ditindaklanjuti, tapi tidak lanjut pembicaraan itu. Jadi belum final ceritanya,” ujar kuasa hukum YOSS, Hasan.
Hasan bahkan menegaskan bahwa sampai saat ini penguasaan stadion yang kerap digunakan sebagai markas PSM Makassar itu masih menjadi hak YOSS, sebab PTUN memutuskan YOSS menang di tingkat putusan pertama.
“Hak pengelola masih YOSS, kan belum ada penyerahan secara resmi. PTUN sudah putus tingkat pertama, hasilnya ya kami dari YOSS dimenangkan,” terang Hasan kepada Sulselekspres.com.
Meski begitu, proses hukum masih terus dilanjutkan karena pihak Pemprov Sulsel mengajukan banding. Hasan mengaku YOSS hanya tinggal menunggu memori banding dari Pemprov Sulsel dahulu, kemudian baru bisa mengetahui langkah selanjutnya
“Kan mereka banding. Tetapi kita lihat bahwa apa yang menjadi dalih kita itu direspon dengan baik oleh majelis. Ya karena memang faktanya seperti itu. Sehingga gugatan kita ini dikabulkan,” terangnya, Sabtu (30/5/2020).
“Jadi tetap ada (lanjutan proses di PTUN) karena mereka banding. Jadi kita menunggu memori bandingnya mereka. Kalau sudah dikirim memori bandingnya ke kami, kami akan jawab itu. Jadi pemprov mami, kalau dia masukkan berarti lanjut. Tapi kalau tidak, berarti inkrah, kewenangan tetap YOSS yang kelola penuh,” beber Hasan.
Meski proses hukum tetap berlanjut, tetapi YOSS mengakui bahwa telah terjalin kesepakatan antara pihaknya dan Pemprov Sulsel pada saat penyerahan awal di Rujab Gubernur Sulsel.
Kesepakatan tersebut dibangun untuk mencari jalan terbaik dari kedua belah pihak, sembari menunggu proses hukum berlanjut.
“Ya soal penyerahan itu, terkait renovasi atau apapun itu, yang jelas waktu itu kita punya kesepakatan bahwa YOSS ini menyerahkan, tetapi masih ada pembicaraan lebih lanjut. Oleh karena itu, masing-masing pihak ini sepakat untuk membuat tim perumus.”
“Tim perumus ini untuk mencari solusi terbaik dan menyamakan persepsi bagaimana kelanjutan setelah penyerahan itu, pengelolaan, dan sebagainya. Seperti itu,” ungkap Hasan.
Tetapi disayangkan kesepakatan tersebut harus mandek setelah Covid-19 melanda. Sebab sejauh ini hanya YOSS yang membuat tim perumus, sementara pihak Pemprov belum membentuk tim.
“Kalau pihak kami sudah bentuk tim. Tapi kalau Pemprov, mungkin karena situasi dan kondisi ini (Covid-19), sehingga belum dilakukan pembentukan tim itu. Tapi kita maklumi. Tidak ada masalah,” tegas Hasan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dan konfirmasi secara resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meski reporter Sulselekspres.com telah mencoba melakukan konfirmasi.
Penulis : Widyawan Setiadi