KKMB UIT Sindir Puskesmas Kajang Dengan Aksi 1000 Koin

Selain itu, Saril yang juga merupakan Ketua KKMB UIT membeberakan kejadian yang menimpah Almarhum Mappi yang meninggal di Puskesmas Kajang pada hari Kamis (24/8/2017) lalu sekitar Pukul 02.00 pagi dan Kemudian ditandu menggunakan bambu dan sarung sejauh 5 Km karena pihak Puskesmas tidak meminjamkan mobil ambulance.

KKMB UIT Sindir Puskesmas Kajang Dengan Aksi 1000 Koin, Ap Pettarani, Makassar.Sulselekspres/Jusrianto

“Katanya ada regulasi yang mengatur terkait penggunaan mobil ambulance,”ucap Saril.

Saat Sulselekspres.com menanyakan kepada Saril terkait aturan yang dikatakan bahwa dalam aturan Dinas Kesehatan Bulukumba mengenai penggunaan Mobil Puskesmas bahwa Mayat yang meninggal di puskesmas itu wajib di antar kembali ke rumah duka.

Saril mengatakan disini sudah jelas bahwa ada kinerja yang dilakukan Dinas Kesehatan Bulukumba dan Kepala Puskesmas Kajang harus di evaluasi.

“Dan kalau perlu copot saja,”tegasnya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan, bahwa Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Dalam aturan itu memang fungsi ambulans bukan sebagai pengantar jenazah.

Baca: Video Mayat Diangkut Pakai Sarung Hingga 5 Km di Bulukumba

Dalam Kepmenkes itu dijelaskan jenis kendaraan; 1. Ambulans transportasi; 2. Ambulans gawat darurat; 3. Ambulans rumah sakit lapangan; 4. Ambulans pelayanan medik bergerak; 5. Kereta jenazah. 6. Ambulans udara. Pada poin 5 terlihat bahwa pengantaran jenazah memiliki kendaraan sendiri yaitu kereta jenazah, terpisah dari fungsi ambulans.