Manji Lala melihat penggunaan ambulans sebagai pengantar jenazah jauh lebih aman dari sisi kesehatan dibandingkan penggunaan mobil pengangkut ikan, misalnya. “Jauh lebih aman menggunakan ambulan karena orang PKM pasti punya cara untuk sterilisasi mobil setelah menganngkut jenazah” ungkapnya.
Suherlan dan Hj Ernawati mungkin benar secara aturan tapi keduanya lalai pada satu hal, sisi kemanusiaan. Namun, menghakimi dan menghujat rasa kemanusiaan mereka juga rasanya terlalu naïf. Kita tak bisa melihat ke dalam nurani mereka berdua. Kita tak tahu bagaimana perasaan mereka saat kejadian. Mungkin saja mereka mau meminjamkan ambulans tapi tak mau melanggar aturan yang ada.
Kita tak tahu ada berapa kasus serupa yang akan terulang. Pencopotan seorang Kepala Puskesmas karena menolak meminjamkan ambulans untuk mengantar jenazah bisa saja terjadi lagi ke depan, mengingat aturan Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001 itu belum dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang mencukupi. Di negeri ini, tak semua Puskesmas memiliki kereta jenazah untuk keperluan pengantaran jenazah sehingga harapan warga tentulah pada ambulans yang tersedia.
Hal yang paling memungkinkan adalah dengan mengubah atau memperbaiki aturan yang ada. Mungkin dengan mengijinkan peruntukan ambulans untuk jenazah dengan tetap mematuhi standar kesehatan. Mengharapkan pemerintah menyediakan kereta jenazah di semua Puskesmas sepertinya masih sangat jauh. Dengan mengubah aturan, semua Kepala Puskesmas juga bisa mengabdi dengan tenang tanpa khawatir akan mengalami kasus serupa di kemudian hari.
Kita tentu tak mengharapkan ada warga Indonesia terpaksa mengantar jenazah keluarganya dengan mobil pengangkut ikan atau memboncengnya dengan motor bukan? Bukankah memperlakukan jenazah dengan layak, sebagai penghormatan terakhir, harus kita lakukan?
https://youtu.be/5TqVfGW2ask





