KKMB UIT Sindir Puskesmas Kajang Dengan Aksi 1000 Koin

Salah satunya, pencopotan jabatan Kepala Puskesmas karena pihak Puskesmas tidak membolehkan penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah sendiri sudah pernah terjadi. Pada akhir September 2015, Bupati Sinjai, Sabirin Yahya, mencopot Suherlan dari jabatan Kepala Puskesmas Lappadata, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan karena kasus serupa.

Suherlan dicopot sebagai Kepala Puskesmas Lappadata saat itu pihak Puskesmas tidak membolehkan seorang warga menggunakan ambulans untuk membawa jenazah anaknya dengan alasan Puskesmas tidak memiliki ambulans untuk mengangkut mayat. Akhirnya, sang ayah membonceng dengan sepeda motor mayat anaknya dari Puskesmas Lappadata ke rumah duka.

Kasus ini juga ramai di media sosial dan berujung pada pencopotan Suherlan sebagai Kepala Puskesmas. Suherlan hanya bisa pasrah menerima pencopotan itu karena merasa bahwa dirinya sudah menjalankan Standard Operating Procudure (SOP) penggunaan ambulans.

Ia menyayangkan karena sudah menjalankan SOP tetapi dirinya tetap kena pencopotan sebagai kepala Puskesmas. “Saya sudah jalankan SOP penggunaan ambulans tapi kenapa bawahan yang dikorbankan,” kata Suherlan menyikapi pencopotannya.

Standart Operating System atau SOP inilah yang seharusnya dibuat lebih lentur dengan mengijinkan penggunaan ambulan untuk mengantar jenazah. Manji Lala, seorang blogger gizi dan kesehatan mengusulkan tambahan aturan dalam SOP itu, “Jika mobil jenazah belum tersedia di PKM (Puskesmas) maka mobil ambulans bisa digunakan untuk mengantar jenazah sepanjang bisa dipastikan bahwa tidak ada kondisi gawat darurat yang membutuhkan ambulans” demi memungkinkan penggunaan ambulans dalam mengantar jenazah.