MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2017 yang menyoroti soal pengunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Makassar.
Mulai dari Dinas Kearsipan, Dinas Kominfo, Dinas Catatan penduduk dan Catatan Sipil dan beberapa SKPD lainnya. Utamanya soal keberadaan tower Wifi yang tidak difungsikan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar menduga ada indikasi pembiaran yang dilakukan Diskominfo Makassar.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, Zaenal Beta bahwa tower yang ada di Makassar, kian hari memang mengalami peningkatan. Namun justru penambahan tower wifi ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
BACA:Â Begini Pandangan Fraksi PDIP DPRD Sulsel Terkait 2 Ranperda
“Kita sudah tekankan kemarin sama kominfo saat rapat anggaran kemarin. Untuk segera tower yang sudah terbangun di fungsikan sedangkan yang ilegal di tertibkan,”ungkapnya di ruang DPRD Makassar, Senin (6/8/2018)
Lanjut Legislator Fraksi PAN ini menuturkan walaupun saat ini ia akui bahwa memfungsikan tower wifi butuh tahapan pencairan. “Tapi saya dengar kemarin sudah ada beberapa yang difungsikan, tapi ada juga belum. Mungkin mereka mengerjakannya secara bertahap,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar tidak ada lagi izin membangun tower di makassar, yang menurutnya sudah banyak tower menjamur. Namun PAD dari tower tersebut tidak meningkat, hal inilah yang menimbulkan kesan pembiaran menurutnya.
“Mesti diatur dengan baik penataannya karena selama ini pemberian izin juga terlalu longgar pemerintah kita juga harus tegas, sudah bangun tower kiri kanan,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KotaMakassar, Ismail Hajiali mengaku jika tower wifi ada sebanyak 16 biji yang sebelumnya telah di kurangi sebanyak 8 biji. “Kita memiliki pengawasan tentu kita awasi itu,” ucapnya.