MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD kota Makassar meminta semua Perusahaan Daerah (Perusda) tingkatkan profesionalitas dan merubah status mereka.
Hal ini disampaikan oleh anggota komisi B DPRD kota Makassar dari Partai Nasdem, Mario David, saat ditemui di gedung DPRD kota Makassar, Senin (1/10/2019) siang.
Mario berharap agar perusahaan daerah lebih profesional. Sebab kedepannya semua Perusda harus merubah status mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA:Â Tim Pansus DPRD Makassar Lanjutkan Pembahasan Tatib
“Kami dari komisi B berharap semua Perusda bisa lebih profesional. Karena kedepannya, berdasarkan PP nomor 54 itu menekankan semua Perusda harus profesional dengan langkah merubah status mereka,” ujar Mario.
Lebih lanjut Mario David mengatakan bahwa ada dua langkah yang dapat ditempuh oleh Perusda untuk merubah status mereka.
“Ada dua alternatif yang bisa ditempuh, yang pertama itu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan yang kedua adalah Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda),” lanjut Mario.
BACA:Â Pimpinan DPRD Makassar Minta Staff Kompak Tanpa Ada Unsur Politik
“Bedanya, kalau Perumda itu 100% milik pemerintah kota. Nah kalau Perseroda itu terbatas. Kami menjual 49% saham ke publik, dan 51% tetap milik kami sebagai pengendali,” jelasnya.
Sejauh ini sudah ada dua Perusda yang merubah status mereka. Satu Perseroda dan satu Perumda. Sementara beberapa di antaranya baru akan menyusul.
“Yang sekarang sudah selesai itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dia Perseroda. Kalau PDAM dia harus Perumda, karena untuk kepentingan publik. Kedepannya masih ada PD Pasar, PD Parkir, dan Rumah Potong Hewan (RPH).”
Sementara untuk tiga Perusahaan Daerah (PD Pasar, PD Parkir, dan RPH), baru akan dicarikan formulasi terbaik untuk status mereka kedepannya.
“Tiga Perusda ini kedepannya akan kita cari formulasi yang baik, apakah Perseroda atau Perumda,” tegas Mario.