MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan kekerasan oleh terduga Oknum Aparat Polisi terdapat 3 Jurnalis Makassar sudah dalam tahap penyidikan.
Ketiga Jurnalis Makassar diantaranya, M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com, mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstra pada Selasa, 24 September 2019 lalu, di sekitar kantor DPRD Sulsel.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah mengatakan bahwa laporan ketiga Jurnalis yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum Polisi, harus ditindaklanjuti proses hukumnya secara professional dan transparan.
“Polisi harus segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan melakukan proses hukum secara profesional dan transparan,” kata Hairansyah saat dimintai komentar melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, Selasa (8/10/2019).
Hairansyah menambahkan jika kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian ini tidak seharusnya terjadi.
“Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan apalagi terhadap wartawan yg sedang melakukan peliputan secara terbuka, para terduga pelaku kekerasan harus diproses apalagi diduga dilakukan,” tambahnya.
Jurnalis dalam bekerja telah dijamin dan dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi adalah hak asasi manusia yg harus dilindungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Senin (7/10/2019) kemarin, penyidik telah memeriksa dua saksi terkait kehadiran mereka saat polisi membubarkan aksi massa hingga terjadi perlakukan kekerasan oknum aparat kepolisian terhadap 3 Jurnalis.
Para saksi didampingi oleh Tim advokasi hukum LBH Pers Makassar saat pemeriksaan oleh penyidik. Tim pendamping saksi masing-masing Firmansyah, Fajriani Langgeng, Hamka dan Abdul Kadir Wokanubun.
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional karena semua bukti foto dan rekaman sudah kami serahkan semua, tinggal polisi bekerja menuntaskannya,” tegas Kadir.
Ismai