MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kordinator Lawyer tanah Luwu raya Juhardi Joe, S.H yang juga Wasekjen PB HMI meminta pada perusahaan tambang PT. Panca Digital Solution (PDS) segera menghentikan aktifitasnya.
Menurut Juhardi meminta berhenti beroperasi, pasalnya PT. PDS diduga banyak kekurangan dalam menjalankan aktivitas perusahaan termasuk ijin.
“Kemudian sampai sekarang PDS masih menambang tanpa ada adendum Amdal dan perbaikan stelingpon,” kata Juhardi Joe SH.
Selanjutnya Joe mempertanyakan aktifitas perusahan tambang yang telah diuraikan tersebut, diduga PT. Panca Digital Solution telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Izin Oprasional perusahaan sehingga perlu untuk dilakukan penindakan yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“SK dari Notaris atas pendirian PT. Panca Digital Solution yang terbit pada tahun 2013 berdasarkan No. SK 23189 oleh Notaris Drs. Arif Djohan Tunggal SH.,MH., MK. n, sedangkan kita ketahui PT. PDS beroperasi sejak 2007 dan melakukan pengapalan laterit besi (FE) pada tahun 2010,” ungkap Kordinator Lawyer Tanah Luwu Raya Juhardi Joe, S.H.
Adapun yang dipertanyakan adalah sebagi berikut :
1. RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan.
2. Kepastian material yg ditambang karena secara aktual dilapangan yg ditambang adalah zona saprolit yg memiliki kandungan Ni 1.7% up sementara ijinnya adalah Laterit besi atau yg ditambang adalah zona limonite yg memiliki kandungan Fe yg tinggi.
3. Penggunaan jalan nasional tanpa memiliki ijin.
4. Penggunaan jalan pemda dab pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan
5. SK dari Notaris atas pendirian PT. Panca Digital Solution terbit pada tahun 2013 berdasarkan No. SK 23189 oleh Notaris Drs. Arif Djohan Tunggal SH.,MH., MK. n, sedangkan kita ketahui PT. PDS beroperasi sejak 2007 dan melakukan pengapalan laterit besi (FE) pada tahun 2010.