25 C
Makassar
Monday, May 5, 2025
HomeRagamKPID Sulsel Paparkan Hasil Temuan Pelanggaran Penyiaran

KPID Sulsel Paparkan Hasil Temuan Pelanggaran Penyiaran

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan membeberkan temuan pelanggaran penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sepanjang tahun 2018.

Temuan ini dibeberkan pada acara Ekspose Hasil-Hasil Monitoring Periode II 2018 dengan tema “Menjaga Kualitas Konten Siaran di Sulsel”, di Hotel Imawan Makassar, Jalan Pengayoman (13/12/2018).

BACA: Dialog KPID Sulsel Bahas Masa Depan Generasi Muda

Berdasarkan hasil monitoring periode II bulan Mei sampai Desember 2018, menunjukkan 139 pelanggaran penyiaran, angka itu mengalami penurunan sekitar 35,7 persen dari 216 pelanggaran penyiaran pada periode I.

Berdasarkan data ada 9 kategori pelanggaran penyiaran yaitu, penggolongan program siaran 477,

36 pelanggaran siaran iklan, 15 pelanggaran tayangan rokok dan narkotika, 5 pelanggaran program siaran jurnalistik, 25 muatan seks dalam lagu video klip, 7 Perlindungan anak dan remaja, 15 Adegan seksualitas dan 1 pelanggaran peliputan bencana.

BACA: Tahun Politik, Wagub Sulsel Minta KPID Perketat Penyiaran

“Mereka yang melakukan pelanggaran sudah diberikan sanksi administrasi,” kata Koordinator Pengawasan Siaran KPID Sulsel, Herwanita.

Herwanita berharap agar lembaga penyiaran untuk memperhatikan teknis pada penyiaran dalam pencantuman penggolong program siaran untuk memudah masyarakat dalam memilih tontonan berdasarkan klasifikasi usia.

“KPID Sulsel kembali memberikan penegasan terhadap pemenuhan program siaran lokal minimal 10 persen dalam sistem stasiun jaringan. Program lokal yang ditayangkan pada waktu prime time setempat,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Adlan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img