JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto akan diperpanjang. Masa cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
“Insyaallah diperpanjang,” kata Agus dilansir dari detik.com, Senin (2/10).
Agus mengatakan masa cegah itu perlu diperpanjang karena keterangan Novanto masih diperlukan. Meski tak lagi berstatus tersangka, keterangan Novanto sebagai saksi pun dibutuhkan penyidik KPK.
“Karena beliau (Setya Novanto) jadi saksi banyak pelaku,” sebut Agus.
Sebelumnya, Novanto telah lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.
Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak bulan April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan bulan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan ke Dirjen Imigrasi. Masa cegah Novanto itu disebut berakhir pada 10 Oktober 2017.