Opini: Ridwan Basri
SULSELEKSPRES.COM — Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya karena status Kaesang Pangarep sebagai anak Presiden.
KPK bisa menelusuri dugaan perdagangan pengaruh Jokowi dalam fasilitas yang diterima Kaesang. Dalam ruang lingkup gratifikasi, fasilitas tak hanya diterima penyelenggara negara, melainkan bisa memutar lewat sanak famili.
Konstruksi hukum seperti ini pernah dilakukan oleh KPK pada masa lalu, ketika KPK menjerat Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olaharga Andi Mallarangeng, yang menerima uang dari penyelenggara proyek di Kementerian Pemuda.
Penerima gratifikasi bisa dipidana dengan hukuman 4-20 tahun penjara dan denda 200 Juta hingga 1 Milyar.
Merujuk Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma
Setiap pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan tak dihukum, karena apabila dibiarkan dia akan menular dan dia akan dianggap sebagai sesuatu yang benar. (*)