33 C
Makassar
Monday, September 16, 2024
HomeDaerahKPU Bone Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Bone Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Helios, Jl Langsat, Kota Watampone, Sabtu, (13/07/2024).

Turut hadir yakni perwakilan Korem 141 Toddoppuli, Forkopimda Kabupaten Bone, Komisioner KPU Bone Rusnaedi, Abd Asis, Zainal, Bawaslu Bone, pengurus partai politik, media, dan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024- sampai Senin 26 Agustus 2024.

Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024

Pj Bupati Bone diwakili Asisten 1 Setda Bone Anwar mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Satu prinsip bahwa beliau Bapak Pj Bupati akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024,” kata Anwar.

Ia menyebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian.

“Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” sebut Anwar.

Sementara itu Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mengungkapkan PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan. Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.

“Semua diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, jadi kami di KPU Bone sudah running terkait tahapan Pilkada 2024, hari ini rampung coklit 100 persen,” ungkap Yusran.

Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menerangkan semua nantinya pasangan calon akan diverifikasi di aplikasi SILON. Sistem Pencalonan.

“Di mana setiap pasangan calon diusung dengan syarat kalau di Bone dengan perolehan 9 kursi DPRD Bone pada Pemilu 2024, di mana satu parpol atau gabungan partai politik hanya mengusung satu pasangan calon,” terangnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img