PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), di Media Center KPU Parepare, Kamis (27/12/2018).
Dalam rapat tersebut, ditetapkan DPK untuk tahap pertama sebanyak 44 orang pemilih yang terdiri dari delapan pemilih di Kecamatan Soreang, 16 di Kecamatan Ujung, 19 di Kecamatan Bacukiki Barat dan satu pemilih di Bacukiki.
Salah seorang Komisioner KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, hasil penelisikan faktual yang dilakukan PPS terhadap 44 pemilih, dimasukkan dalam kategori DPK yang tersebar di 12 kelurahan dan 26 TPS. Sementara, kata dia, untuk DPTb masih posisi zero.
BACA: Mulai Berkantor, Komisioner Baru KPU Makassar Boncengan Naik Motor
“Adapun, 44 pemilih tersebut tersebar di 26 TPS di empat Kecamatan, di antaranya 5 TPS di Kecamatan Soreang, 7 Ujung, 13 Bacukiki Barat, dan 1 Bacukiki,” ujarnya. Pemilih tersebut merupakan pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2),” ungkapnya.
Mursalin menerangkan, jumlah DPK itu masih berpotensi bertambah, utamanya pemilih yang baru melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Sehingga, katanya, data tersebut akan sandingkan, jika benar belum terdaftar di DPT atau DPTHP-2.
BACA: KPU Diminta Tidak Terburu-buru Lelang Kotak Suara Aluminium
“Jadi, pemilih ini potensial dimasukkan ke dalam DPK. Sementara DPTHb menghimpun pemilih pindah domisili,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menambahkan, pemilih pindah domisili, masih memiliki akses untuk terdaftar dalam DPTb, selama 30 hari jelang masa pencoblosan. Caranya, kata dia, yaitu dengan melakukan penelisikan DPT, atau pemilih sendiri yang datang mengambil A5.
“Ini juga berlaku bagi warga binaan Lapas, karena harus dikategorikan pindah memilih dari daerah asal, sesuai dengan daerah yang tertera pada identitasnya. Jadi, warga Lapas masuk kategori DPTb,” pungkasnya.



