PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kegiatan dilaksanakan di Media Centre KPU Parepare, Rabu (19/09/2018). Kegiatan dihadiri Komisioner Bawaslu Parepare, Islah, sejumlah pengurus partai politik peserta Pemilu, dan pihak dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Parepare.
Komisioner KPU Parepare Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Hubungan Kelembagaan KPU Parepare
Mursalim mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan menambah wawasan kepada para peserta Pemilu terkait PKPU tentang kampanye, utamanya menyangkut hal-hal yang bisa melanggar jika dilakukan.
“Ini sangat penting, karena menjadi acuan bagi para peserta Pemilu. Supaya, betul-betul dipahami dan dipedomani dengan baik,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya Dinas Satpol PP Parepare juga memberikan pemaparan terkait hal-hal yang melanggar dalam pemasangan atribut kampanye, seperti di pohon, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta tempat yang dilarang lainnya.