MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – KPU Provinsi Sulsel menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual partai politik kepada perwakilan 12 partai politik, di Kantor KPU Sulsel, Rabu (31/1/2018).
Ketua KPU Sulsel Muh. Iqbal Latief mengatakan bahwa ada 12 partai politik di tingkat provinsi Sulsel dinyatakan memenuhi syarat dari tiga komponen penilaian yang meliputi kepengurusan, kuota 30 persen perempuan dan status sekretariat atau kantor.
BACA:Â KPU Sulsel Sah Terima Berkas Verifikasi Faktual 12 Parpol
“Dari tiga indikator penilaian, kami memutuskan semua memenuhi syarat. Dan hasil ini kita akan laporkan ke KPU pusat, nanti KPU pusat yang memutuskan pada 13 februari 2018,” ujar Iqbal Latief.
Meski demikian, lanjut Iqbal Latief, verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota juga akan mempengaruhi lolos tidaknya persyaratan kepengurusan di tingkat provinsi. Menurutnya, kepengurusan parpol di tingkat provinsi harus merepresentasikan 18 kepengurusan parpol di kabupaten/kota yang memenuhi syarat.
“Peserta pemilu harus mencerminkan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 70 persen di tingkat kabupaten kota. Kalau hasil verifikasi tidak mencerminkan itu, maka itu bermasalah,” tuturnya.
12 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sulsel antara lain PKS, PAN, PDIP, Partai NasDem dan PPP.
Selain itu, parpol yang memenuhi syarat kepengurusan adalah PKPI, Partai Hanura, Gerindra, Partai Golkar dan PKB serta PBB. Penyerahan berita acara verifikasi faktual 12 parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi juga disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Fatmawati.
Penulis: Abdul Latif