MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai Demokrat, Habirin, dari Dapil dua, Sinjai.
Bacaleg tersebut melanggar PKPU No 20 pasal 4 ayat 3, di mana partai tidak boleh menyertakan mantan terpidana tiga kejahatan, yakni kasus Korupsi, Bandar Narkoba, serta kasus Pencabulan anak di bawah umur.
Pihak KPU menyebutkan bahwa Habirin merupakan mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Itu kan masuk kategori yang dengan tegas dilarang nyaleg, yakni mantan kasus seksual anak,” ungkap Komisioner KPU Sulsel divisi humas dan data indivasi, Uslimin, kepada Sulselekspres.com Kamis (2/8/2018).
Menurut Uslimin, Bacaleg dengan mantan napi Kasus pencabulan anak dibawah umur, tidak ada pembatasan mengenai jangka waktu kasusnya.
“Yang pasti, bersangkutan pernah terlibat tiga kasus tersebut, maka pencalegannya ditolak,” pungkasnya.