KPUD Sulsel Libatkan Parpol Sosialisasi Tahapan Pilkada

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan Idris Manggabarani/ IST

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan, libatkan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan sosialisasi tahapan KPU di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 12 kabupaten/kota ditambah Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 nanti.

Ketua KPUD Sulsel Iqbal Latief, mengakui bahwa sebelumnya Gerindra memasukan surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga pihaknya sebagai penyelenggara yang memiliki posisi untuk membangun komunikasi dengan semua elemen masyarakat, termasuk partai politik.

“Kami sudah komunikasikan dengan semua elemen masyarakat dan partai politik untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat,” ungkap Iqbal Latief, saat usai audiensi dengan pengurus DPD Partai Gerindra Sulsel, di Jalan Andi Pettarani Makassar, Rabu (23/8).

Selain itu kata Iqbal, fungsi KPU juga sebagai pelayanan, sebaik-baiknya kepada semua elemen masyarakat, termasuk partai politik agar proses yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara itu supaya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat termasuk seluruh regulasinya.

“Demi memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan partai politik, agar proses yang dilakukan oleh KPU dan sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada seterusnya bisa dipahami oleh masyarakat, termasuk regulasinya,” jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal, pada RDP itu pihaknya telah menjelaskan regulasi perihal Pilkada serentak 2018 maupun Pemilu Nasional 2019.

“Dan sembari kita masih menunggu Peraturan KPU nya yang terbaru. Tapi secara umum sudah bisa kita berikan gambaran sedikit lah,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPD Gerindra Sulsel, Idris Manggabarani (IMB) mengatakan bahwa pertemuan itu hanyalah merupakan silaturahmi dengan KPUD Sulsel.

“Kami sebagai pertai politik yang ada di bawah wilayah KPU ini hadir untuk memperkenalkan diri bahwa aktif dalam event – event politik, sehingga wajar jika keaktifan ini harus mendapat petunjuk, arahan yang sesuai dengan undang – undang yang berlaku di KPU,” katanya.