MAKASSAR – Jelang Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasikan dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2019.
Hal itu dilakukan KPU Sulsel mengingat sejumlah partai politik pendatang baru akan mengikuti tahapan politik di Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum pada 2019 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi mengatakan bahwa seluruh jajarannya akan mengawal partai-partai baru dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi di KPU hingga ketingkat Pengawas Pemilihan (Panwas).
“Kita akan kawal, mulai dari pendaftaran sampai kepada penetapan kita kawal. Karena biasanya di penetapan itu akan terjadi sengketa ketika ada parpol yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Laode saat ditemui di Hotel Ramode Jl. Landak baru Makassar, Senin (2/10).
“Jajaran personel kami juga akan ikut mengawasi, nanti kalau ada yang tidak setuju dengan keputusan KPU misalnya tidak ditetapkan sebagai peserta dan keberatan, dia berhak keberatan dan melapor ke Bawaslu,” tambahnya.
Partai politik yang akan melakukan Pendaftaran di KPU pada tanggal 3 hingga 16 oktober ini, lanjut Laode, akan melibatkan Panwas sampai partai-partai yang telah melampirkan data-datanya akan dilakukan kembali verifikasi ulang.
“Nanti setalah pendaftaran, kan mulai tanggal 3 sampai 16 didaftar kan. Setalah parpol mendaftar KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat yang dia lampirkan nanti. Jadi semua tahapan itu Paswas tetlibat, tergantung partai apakah mau serahkan datanya atau tidak dan Panwas berkewajiban juga meminta data partai itu,” pungkasnya.