Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Penistaan Agama

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus penistaan agama di Kota Makadsar yang melibatkan seorang pemuda berinisial VI (19), didapati fakta baru.

VI diketahui hanya kesal terhadap bapak kos, yang berujung dirinya membuat status menistakan agama. VI menuliskan status di Facebook yang menghina cara beribadah ummat Islam.

VI yang memakai akun Sepatu Injak juga menuliskan terkait azan subuh yang dianggapnya mengganggu, serta menghina perempuan Islam yang laksanakan shalat subuh. Status tersebut kemudian dibagikan ke grup Info Kejadian Kota Makassar.

Baca: Kasus Penistaan Agama: Tersangka Mengaku Dendam Terhadap Bapak Kost

Setelah dibagikan itulah, status VI yang diketahui merupakan berasal dari Manggarai Tengah, NTT itu kemudian viral dan menyulut amarah para netizen. Dan mencari VI.

Salah seorang warga yang mengamankan VI, Faisal, menceritakan kronologi penangkapan itu.

Dia mengatakan, setelah viral di Facebook pada Rabu (5/9/2018) lalu, dirinya bersama dengan organisasi Islam mencari VI di beberapa tempat di Kota Makassar.

Baca Juga:

Polisi Tahan Pelaku Penista Agama di Makassar

Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas

“Saat mencari di Jalan Veteran Utara tempat VI bekerja ramai sekali. Jadi saya putuskan untuk bertanya sendiri dengan salah satu pegawai di tempat kerja VI yaitu aneka triplek,” katanya, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/9/2018) lalu.

Setelah, menanyakan hal itu secara persuasif tentang keberadaan pelaku. Akhirnya, Faisal bersama dengan pegawai aneka triplek itu ke rumah keluarga korban berinisial JJ. Dari JJ itulah hingga diketahui keberadaan VI.

“Setelah ke tempat kerja ipar FI dan iparnya tidak ada disana. Jadi, saya minta JJ antar ke rumahnya iparnya,” katanya, yang saat itu datang bersama seorang lainnya ke Mapolrestabes.

Baca: Diisukan Muallaf Demi Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Begini Jawaban Ahok

Kemudian, pelaku VI dibawa oleh Faisal bersama temannya itu ke Polrestabes Makassar untuk menghindarkan FI dari amukan massa yang memang sudah geram dengan status VI yang diduga menistakan agama Islam.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan, motif tersangka melakukan penistaan agama melalui media sosial Facebook lantaran marah dan dendam dengan bapak kostnya.

“Motifnya itu dia (pelaku) dendam dengan bapak kostnya, H. Jamal. Karena, ditagih uang kost sebelum waktunya,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (9/9/2018).

Karena kesal dengan sikap bapak kostnya akhirnya dirinya menuliskan status yang dinilai menistakan atau melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Penulis: Syawal (*)