32 C
Makassar
Friday, May 17, 2024
HomeNasionalMUI Apresiasi Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

MUI Apresiasi Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis  mengapresiasi gerak cepat kepolisian merespon dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Respon cepat kepolisian dianggap tepat agar tidak terjadi keonaran dan peluang terjadinya saling menistakan agama.

“Jangan Engkau memaki Tuhan orang lain krn akan memaki Tuhanmu tanpa ilmu,” tulis KH Cholil Nafis melalui akun Twitternya memberi tanggapan.

“Mengapresiasi kepolisian bergerak cepat agar tak munculkan saling menistakan agama,” kata dia menambahkan.

Dia menyebut kalau cuitan Ferdinand mengandung dugaan unsur SARA. “Cuitan Ferdinan Hutahaean diduga mengandung unsur SARA berpotensi timbulkan keonaran.” ujarnya.

Sebelumnya, cuitan Ferdinand menjadi ramai di media sosial. Cuitan ini sudah dihapus setelah ada pelaporan di polisi.

Dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, dia sempat mencuit soal ‘Allahmu ternyata lemah’. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” bunyi cuitan Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam dilansir dari Antara.

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img