MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, Muh. Kasim diserahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jalan Amanagappa, Senin (20/8/2018).
Dalam kasus yang menyebabkan empat petinggi Abu Tours and Travels tersebut, Kuasa Hukum Abu Tours, Agus Salim, mengakui bahwa kliennya Muh. Kasim terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU) jemaah Abu Tours.
“Iya dia pasti terlibat karena dia sebagai Manager Keuangan pada saat itu hingga sekarang,” katanya, saat ditemui di Kantor Kejari Makassar.
Baca juga:
Diduga Nikmati Dana Jamaah, Istri CEO Abu Tours Jadi Tersangka
Manager Abu Tours Diserahkan Ke Kejaksaan Bersama Uang Rp1,8 Miliar
Polda Kembali Sita Aset Abu Tours, Saat Ini Senilai Rp250 Miliar
Meski, begitu, kata Agus Salim, penahanan terhadap Muh. Kasim yang rencananya akan dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar tersebut alan ditnjau ulang oleh pihaknya. Apakah bisa dalam kasus itu kuasa hukum bisa mengajukan penangguhan penahanan.
“Iyaa langsung dibawa ke rutan. Tapi kami akan lihat apakah bisa dilakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya.
Sekedar informasi, Muh. Kasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 80 ribu jamaah.
Kasim diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti uang sebesar Rp1,8 miliar, satu unit mobil mereka Honda Brio, sejumlah dokumen, serta barang-barang properti dari Abu Tours.






