Kurir Narkoba Terbesar Di Bulukumba, Pelaku Mengaku Dikirim dari Makassar

Dua orang yang diduga sebagai kurir Narkoba di Bulukumba/ SULSELEKSPRES/ MUH. ADLAN

BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Tim Gabungan Personel Polres Bulukumba menangkap BD (43) dan HR (59) pelaku dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba, Minggu (3/11/2017) sekitar pukul 23.00 wita.

BD merupakan merupakan bandar besar di kabupaten berjuluk Panrita Lopi tersebut, dan telah mengantongi empat laporan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo mengatakan setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti.

“Saat itu, personel kemudian melanjutkan penggeledahan rumah milik BD dan di temukan barang bukti yakni 12 Sachet kecil sisa Narkotika jenis Shabu, 4 Sachet besar sisa Narkotika jenis Sabu,1 Buah kaca pireks, 4 Buah sendok Sabu, 9 Batang pipet plastik bening, 3 Buah sumbu pembakar dan 3 Buah tutup botol lengkap dengan pipet. Sedangkan di rumah HR (59) tahun ditemukan barang bukti yakni 1 Buah alat hisap shabu (Bong) lengkap dengan pipet dan pireksnya, 2 Sachet sisa Narkotika jenis Shabu, 3 sachet bekas Narkotika jenis Shabu, 5 Batang pipet bening dan 1 Buah korek gas api,” ungkapnya saat dikonfimasi Sulselekspres.com, Senin (4/11/2017).

Lanjut, Rujianto, dari hasil keterangan BD, Sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dia ketahui namanya yang beralamat di Kota Makassar.

“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.