SULSELEKSPRES.COM – Penceramah Habib Bahar bin Smith dijemput kembali masuk tahanan lantaran diduga menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat.
Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5) dikutip dari Antara.
Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Bahar bin Smith dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.
BACA: Baru Bebas, Habib Bahar: Pemerintah Sekarang Korbankan Rakyat
Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith bebas berkat program asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu dijemput kembali pada Selasa dini hari (19/5).
“Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
BACA: Habib Bahar: Terus Berjuang, Saya Tidak Takut Dipenjara Lagi
Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah. Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya. Kata dia, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
“Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya,” ucap Rika.