SULSELEKSPRES.COM – Nasib sial dialami anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto. Rekaman video dimana dirinya melakukan panggilan video call seks atau VCS beredar yang kemudian berkahir dengan pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Meixxy Rismanto lantaran dianggap melanggar etik. Dia dianggap meruntuhkan martabat lembaga akibat video tersebut.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;” begitu bunyi salahsatu poin putusan tersebut, Rabu (3/11/2021).
Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
“Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,” kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Meixxy. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku
Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan;” begitu tertulis pada poin keputusan kedua.
Adapun Mixxy dalam pembelaanya menyebut dirinya ingin diperas. Dia menguraikan kalau pada tanggal 01 Feburari 2021 sekira lebih kurang Pukul.10 Pagi Wib, di Hand Phon dirinya mendapat panggilan video dari nomor baru.
“Terus saya angkat terlihat Video Porno dan saya matikan langsung, setelah Panggilan WahtsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WahatsApp saya meminta uang dan tidak menyebutkan nominalnya, bila mana saya tidak mau maka Video Call tersebut akan disebarluaskan ke Publik,” kata dia.
Hanya saja, pembelaan Meixxy tak bisa membuat dirinya bebas dari sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
(*)



