PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang berlaku 3-9 Agustus 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor 060/48/GT.Covid19, 3 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.
Pembatasan kegiatan itu diantaranya, hajatan masyarakat hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan secarw ketat.
“Diperkenankan mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan: 1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) jumlah tamu paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 4) makanan dalam dos untuk dibawa pulang; dan 5) tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), yang ditutup untuk sementara waktu.
Sementara kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, tetap dilaksanakan secara Daring (online), dan untuk kegiatan pelajar/siswa/mahasiswa yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), masih dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan lainnya harus dilaksanakan secara Daring atau online meeting. Rapat dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan untuk sementara waktu.
Aturan ketat juga masih berlaku bagi swalayan, ritel modern, dan toko lainnya. Selain menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, juga hanya melakukan aktivitas sampai dengan pukul 20.00 Wita. Pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Ketentuan ini dikecualikan untuk apotek dan toko obat yang tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima, dan usaha kuliner lainnya juga hanya buka s0ampai pukul 20.00 Wita, khusus untuk aktivitas makan/minum di tempat. Sedangkan layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dan tidak diperkenankan kegiatan live music.
Kegiatan aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.