25 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeHukrimLBH Makassar Nilai Penangkapan Terhadap Peserta May Day Langgar Hukum dan HAM

LBH Makassar Nilai Penangkapan Terhadap Peserta May Day Langgar Hukum dan HAM

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai Polrestabes Makassar, telah melakukan tindakan kesewenang wenangan terhadap beberapa orang yang diduga merusak berbagai gerai yang ada di Jl A.P Pettrani, saat peringatan Hari Buruh atau May Day, pada (1/5/2019) kemarin.

Melalui keterangan berkata, LBH Makassar menyampaikan, hingga hari ini Polrestabes Makassar telah menahan 12 orang, setelah 9 orang dipulangkan.

“Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedural dan tidak trasnparan. Hal ini bisa dilihat berdasarkan hasil pelaporan keluarga dan kerabat mereka yang ditangkap ke Kantor LBH Makassar dan berhasil diinvestigasi,” tulis LBH Makassar melalui situs resminya, Sabtu (4/5/2019).

Baca: 9 Peserta May Day yang Ditangkap Sudah Dipulangkan

Dalam situs resminya, LBH Makassar juga menulis, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ke orang yang diduga merusak berbagai gerai di jl A.P Pettarani Makassar, itu telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dinilai cacat prosedur.

“Diantaranya Tindakan polisi melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa memberikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan,” tulisnya.

Baca: Dituding Hina Nabi, Andre Taulany: Saya Cinta Rasulullah SAW

“Status hukum untuk mereka yang ditangkap juga tidak jelas, padahal mereka telah ditangkap sudah melewati selang waktu 1X24 JAM. Penyitaan yang dilakukan berupa buku, handphone, dan motor dianggap tidak memiliki hubungan dengan tindakan penangkapan dan status hukumnya. Surat penahanan dan penetapan tersangka tidak diberikan atau diasampaikan kepada kelurga/kerabat oleh pihak kepolisian dan hanya menyampaikan kepada keluarga salah satu yang ditahan bahwa dia masih berstatus sebagai saksi sehingga masih ditahan, padahal polisi telah melakukan proses penahanan selama tiga hari,” sambungnya.

Olehnya itu, atas semua tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisan Polrestabes Makassar, LBH menyatakan berbagai tuntutan, diantaranya; Pihak Polda Sulsel dan jajarannya untuk berhenti melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak prosedural, Pihak Polda Sulsel dan jajarannya untuk membuka dan memberikan informasi kepada publik terkait status dan keberadaan bagi mereka yang telah ditangkap, Pihak Propam Polda Sulsel untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian, Membuka akses bantuan hukum sebagai hak terhadap mereka yang ditangkap.

Baca: Kronologi Penangkapan Tiga Peserta May Day Makassar

Sementara itu, Polrestabes Makassar melalui Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indraatmoko mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedural dan tidak trasnparan.

“Biarin saja, semua kan tetap kita anu, ya kalau administrasi lPK SPK sudah kita buat,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya di Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Sabtu (4/5/2019).

Penulis: Efrat Syafaat Siregar 
spot_img

Headline

spot_img
spot_img