24 C
Makassar
Saturday, February 14, 2026
HomeRagamLBH Pers dan SINDIKASI Ramu Mekanisme Perlindungan Hak Pekerja Freelance

LBH Pers dan SINDIKASI Ramu Mekanisme Perlindungan Hak Pekerja Freelance

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersepakat mendorong perlindungan hukum bagi para pekerja lepas atau freelance pada industri media dan kreatif.

Di antaranya jalinan keduanya, beberapa kesepakatan lahir dan tertuang dalam perjanjian kerja sama antara kedua lembaga yang ditandatangani baru-baru ini.

“Para freelancer sering menghadapi kondisi kerja yang buruk misalnya upah yang telat, kurang atau bahkan tidak dibayar sama sekali oleh para pemberi kerja,” kata Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI, Nur Aini, dalam keterangan pers diterima Sulselekspres.com, Senin (1/4/2019).

BACA: LBH APIK Makassar Gandeng Forum Anak Gowa Deklarasi Anti Bulying Kepada Anak

Gagasan ini berangkat dari catatan SINDIKASI, yang di mana ditemui, para freelance kerap bekerja tanpa batas waktu, upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja.

“Ini seringkali terjadi karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih yang menjadikan posisi pekerja freelance dalam industri media dan kreatif kerap terabaikan hak-haknya,” tambah Direktur LBH Pers Ade Wahyudin.

Dalam perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga bersepakat untuk menganalisis berbagai aturan hukum yang ada terkait pekerja freelance dan menyusun buku panduan kontrak kerja.

Sementara untuk melengkapi analisis tersebut, SINDIKASI berencana menggelar rangkaian diskusi di Bandung, Surabaya, dan Jakarta dengan melibatkan para freelancer dari berbagai sektor.

BACA: LBH Makassar Sarankan Polda Bentuk Tim Penyidik Pidana Korupsi Lestari Maju

Nantinya, SINDIKASI juga bakal menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan baik itu pemerintah, DPR, organisasi pengusaha, maupun organisasi profesi untuk membahas perlindungan hak pekerja freelance.

“Dengan terus meningkatnya tren kerja fleksibel di era ekonomi digital ini, SINDIKASI berkomitmen untuk mendorong tercipta dan
terimplementasinya instrumen hukum yang mampu melindungi segenap lapisan pekerja, termasuk freelancer di industri media dan kreatif,” tambah Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy.

Sindikasi didirikan pada Agustus 2017, dan beranggotakan para pekerja dengan beragam hubungan kerja pada industri media dan kreatif untuk mewujudkan ekosistem kerja yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.

Beberapa subsektor yang dinaungi SINDIKASI antara lain aplikasi digital dan teknologi; desain produk; desain busana; desain interior; arsitektur; film, video, dan audio visual; animasi; fotografi; seni vokal dan musik; literasi; periklanan; seni rupa; seni pertunjukan; media dan pers; penelitian; pendidikan pada industri media dan kreatif.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img