28 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomeParlemanLegislator Andi Astiah Sosialisasi Perda Pajak Daerah

Legislator Andi Astiah Sosialisasi Perda Pajak Daerah

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Andi Astiah menggelar sosialisasi angkatan 5 dengan tema Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Traveller Phinisi, Senin (8/5/2023).

Astiah menjelaskan, pajak daerah sifatnya memaksa atau wajib. Hal ini, menjadi kontribusi nyata warga untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan ke pemerintah daerah. Itu, digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat umum,” ujar Legislator PKS itu.

Alasan lain digelarnya sosialisasi ini, Andi Astiah menilai masih banyak sejumlah warga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Seringkali mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar Indirwan, menjelaskan ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.

Selain itu, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Hampir semua yang kita lakukan ada pajak yang dikenakan. Kita makan di restoran, ada pajak resto. Sehingga saya mewakili pemerintah terima kasih atas kontribusi bayar pajak,” jelasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img