MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Harry Kurnia Pakambanan kembali menemui konstituennya dalam kegiatan Sosialisasi angkatan pertama tahun 2023 dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Dalton, Sabtu (4/1/2023).
Dalam sambutannya, politisi Partai Demokrat itu menilai pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Olehnya itu, penyusunan Perda ini sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan.
Termasuk, mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.
“Pendidikan merupakan hal yang paling penting, oleh karena itu sistem pendidikan harus diterapkan dengan sebaik mungkin,”ungkapnya.
Selain dirinya, tutur hadir dalam kegiatan ini selaku narasumber, yaitu Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan Makassar, Dr. Syarifuddin dan Sekretaris DPRD Kota Makassar H. Dahyal.
Terpisah, Dr. Syarifuddin mengatakan, Perda tersebut mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.
“Sesuai Visi misi Wali Kota Makassar terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”pungkasnya.