30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeParlemanLegislator Makassar Mesakh:  Perda Perlindungan Anak Jamin Hak

Legislator Makassar Mesakh:  Perda Perlindungan Anak Jamin Hak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh R. Rantepadang melakukan Sosialisasi angkatan 3, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (20/05/2023).

Menurut Mesakh, pembuatan perda ini, disebut sebagai landasan hukum menjamin hak anak. Sehingga semua kebutuhan dan hak anak menjadi penting dan perhatian pemerintah. Sebab, ada sanksi bagi mereka yang melanggar perda ini.

“Perda ini bisa melindungi anak-anak kita dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Ini tujuan regulasi dibuat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, hadir pula Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (Upt) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Prov. Sulsel, Meysi Papayungan.

Meysi Papayungan menyampaikan, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” jelasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa pemerintah, keluarga di rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img