25 C
Makassar
Saturday, September 21, 2024
HomeParlemanLegislator Hj Kartini Harap Warga Pahami Pengelolaan Rumah Kost

Legislator Hj Kartini Harap Warga Pahami Pengelolaan Rumah Kost

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menggelar sosialisasi angkatan 10, dengan membahas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Karebosi Primer, Selasa (11/7/2023).

Dalam sambutannya, Hj Kartini mengatakan bahwa meningkatnya perekonomian dan pendidikan di kota Makassar, manjadikan Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia timur. Sehingga banyak didirikan rumah kost, sebagai tempat tinggal sementara pelaku migrasi.

“Tidak hanya dilingkungan pemukiman sudah banyak dibangun, tetapi ditengah kota juga sudah banyak. Hal ini harus diatur dengan bijak, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dimengerti oleh pemilik dan pengguna rumah kost,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan selaku narasumber, mengungkapkan, masih sering ditemukan tidak diterapkannya secara optimal perda ini. Salah satunya masalah perizinan.

“Masih banyak yang tidak tau, apalagi masalah perizinan, apalagi kalau sudah lebih dari tiga kamar itu harus punya izin,” ujarnya.

Sementara Kabid Linmas Satpol PP Mkassar, Irwan, menghimbau untuk ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kos.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img