MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem Sulsel, Rezki Mulfiati Lutfi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di kecamatan Manggala dan Kec. Panakkukang, Makassar pada 11 September 2022.
Dalam kegiatan Sosper yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda Kec. Manggala dan Kec. Panakkukang Rezki Mulfiati Lutfi menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional olehnya itu dibutuhkan Perda terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi,”ungkapnya.
Politisi Perempuan NasDem ini mengatakan bahwa Perda ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, karena banyak belum paham dengan cara berinvestasi dan menerima investasi baik program pemerintah maupun swasta.
“Kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi ada hak dan kewajiban yang dilindungi oleh perda,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Dia berharap agar masyarakat memahami terkait Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Manggala, Dg. Accunk menyampaikan aspirasinya kepada Rezki Mulfiati Lutfi, Dg. Accunk berharap kiranya pemerintah memberikan solusi agar usaha kecil menengah (UKM) bisa mendapatkan bantuan modal.