27.7 C
Makassar
Friday, May 9, 2025
HomeParlemanLegislator Yeni Rahman Ceritakan Lahirnya Perda Bantuan Hukum

Legislator Yeni Rahman Ceritakan Lahirnya Perda Bantuan Hukum

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peraturan daerah (Perda) yang mengakomodir pendampingan hukum lahir dari banyaknya masyarakat kalangan kurang mampu memiliki masalah hukum baik perdata maupun pidana.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman saat menggelar sosialisasi Angkatan 11, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Golden Tulip, Jumat (22/7/2022).

“Komisi A bidang hukum dan pemerintahan pada saat itu, melihat maraknya masalah hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Misalnya, penyerobotan tanah, atau masalah yang lain, pemerintah hadir dalam rangka pendampingan hukum,” ujarnya.

Kata dia, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

“Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujar legislator PKS itu.

Pada kesempatan ini juga, beliau berharap adanya edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat terkait penanganan masalah hukum.

“Kami berharap edukasi dan sosialisasi ini harus terus ditingkatkan demi pemahaman masyarakat yang jelas. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang bertanya bagaimana mekanisme, atau seperti apa batasan pendampingan hukum yang dibantu oleh pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, sambung Legislator dua Periode itu, bantuan hukum didapatkan dengan sejumlah persyaratan. Termasuk keterangan tidak mampu dan sebagainya.

“Telah dijelaskan saat kegiatan tadi, mulai dari ketentuan dan syarat hingga prosedur mekanisme permohonan bantuan hukum masyarakat kurang mampu. Baik itu KTP, surat keterangan mampu yang disahkan oleh kelurahan, dan sebagainya,” pungkasnya saat ditemui inisulsel.com sesaat setelah kegiatan.

Untuk diketahui, selain dirinya, narasumber yang juga hadir yaitu. Akademisi Ali Anas dan Penyuluh Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asma Suharti.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img