BONE, SULSELEKSPRES.COM– Pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Bone, telah menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu (27/4/2019).
Dari Informasi yang diperoleh Sulselekspres.com, sebanyak 1227 warga bakal mengikuti PSU di lima TPS. Lima TPS tersebut, yakni; TPS 9 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina, TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare, TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue, dan TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng.
Diketahui, Kelima TPS tersebut mengulang pencoblosan dengan lima surat suara, Capres Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten, penyebabnya lantaran sejumlah pemilih ber-KTP luar Bone memilih tanpa mengurus form A5.
Sementara, Khusus untuk TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare, hanya mengulang pencoblosan surat suara Capres dan Cawapres.
Berikut jumlah wajib pilih bakal menggelar PSU yakni;
1. TPS 9 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur 247 wajib pilih.
2. TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina 200 wajib pilih
3. TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare 266 wajib pilih
4. TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue 230 wajib pilih
5. TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng 284 wajib piliih
Laporan: Yusnadi