25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeMetropolisLimbah Medis Ancam Sungai di Camba, Peran Polda Sulsel ?

Limbah Medis Ancam Sungai di Camba, Peran Polda Sulsel ?

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Guru Besar Kesehatan Lingkungan (Kesling) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Anwar Daud mempertanyakan peran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup di Camba, Kabupaten Maros.

Limbah medis kategori B3 mencemari sekitar Sungai Garoppa, Desa Sawaru, Camba, Maros setelah oknum petugas Puskesmas, dengan sengaja membuang sampah yang bercampur dengan limbah medis di tepi jalan poros Camba-Bone.

BACA JUGA: 
Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Disidik
Astaga, Limbah Beracun Di RSU Wisata UIT Dibuang Begitu Saja
Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Ancam Habitat Sungai

“Reskrim Polda (Unit Sumdaling-Dit Krimsus) harus menindak betul bagi yang melanggar. Jangan sekedar turun ke lapangan tanpa solusi,” ujar Anwar saat dihubungi Sulselekspres.com, Selasa (11/9/2018).

Menurutnya, keseriusan Polda dalam menangani kejahatan lingkungan semakin menurun. Padahal dulunya, Anwar bercerita, dirinya kerap diajak pihak Polda untuk menyidik kasus kejahatan lingkungan.

“Tapi sekarang tidak lagi, mungkin karena saya orangnya tegas masalah lingkungan ini klau memang harus ditindak,” selanya.

Untuk itu, Anwar sangat menyayangkan sikap Polda terkait kejahatan lingkungan yang terjadi.

“Jangan ada seperti pembiaran, sehingga yang lain akhirnya ikut-ikutan. Karena mereka berpikir tidak diapa-apain juga,” sesalnya.

Selain itu, Anwar juga mengharapkan peran Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, untuk lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap gerakan kejahatan lingkungan hidup, seperti yang terjadi di Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Camba, Kabupaten Maros.

Untuk diketahui, sejak Rabu (5/9/2018), pihak Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) telah memasang PPNS line dan Palang pemberitahuan di lokasi tersebut.

“Artinya (itu) sudah masuk dalam ranah penegakan hukum.” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img