LMPI Diminta Tegar Kawal Kasus Penambangan Pasir di Galesong

Penasehat LMPI siap bersama mendampingi Tim dalam melaksanakan tugas investigasi dilapangan hingga tambang pasir laut di Galesong Takalar di hentikan.

MAKASSAR – Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) Sulawesi Selatan mendapat dukungan dari beberapa Penasehat LMPI Sulawesi Selatan diantaranya Djusman Ar aktivis anti korupsi dan Abdul Asis mantan direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Penasehat LMPI Sulawesi Selatan , Djusman Ar dan Abdul Azis menegaskan Tim yang dibentuk LMPI sulawesi selatan harus tegar dan tidak gentar dari pihak manapun termasuk dari penguasa dalam pendampingan masyarakat nelayan di galesong kabupaten takalar sulawesi selatan.

Penasehat LMPI siap bersama mendampingi Tim dalam melaksanakan tugas investigasi dilapangan hingga tambang pasir laut di Galesong Takalar di hentikan.

sebelumnya LMPI Sulsel menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti di lokasi penambangan pasir yang di lakukan oleh kapal milik boskalis belanda di Perairan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan untuk kebutuhan proyek CPI .

“Pada penambangan pasir laut yang dilakukan oleh CPI ada beberapa poin penting yang belum bisa di perlihatkan oleh Pemprov Sulsel, diantaranya perda zonasi pesisir,perda pemanfaatan tata ruang, amdal pengambilan material dan amdal lalu lintas dan sebelumnya masalah CPI juga bermasalah hukum dan sementara proses di KPK,” ujar penasehat LMPI sulawesi selatan abdul Azis.

Tim hukum LMPI sulsel, Jerib Wawan mengatakan penambangan pasir di galesong takalar perlu beberapa kajian yang mendalam termasuk kasus hukumnya dan dampak yang di timbulkan yang kemungkinan potensi kerusakan ekosistem cukup besar dan ini yang perlu di perhatikan oleh gubernur sulawesi selatan dan proses hukum menjadi prioritas yang akan dilakukan oleh tim pendamping.

Pengurus LMPI Sulawesi Selatan berharap pemerintah di kabupaten, Provinsi dan Pusat agar peduli penderitaan masyarakat nelayan Takalar dengan menghentikan tambang pasir laut.