30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeDaerahMaksimalkan Penyusunan DPSHP Pilkada Serentak 2024, KPU Parepare Gelar Rakor

Maksimalkan Penyusunan DPSHP Pilkada Serentak 2024, KPU Parepare Gelar Rakor

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menggelar rapat koordinasi di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak 2024, yang dibuka KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto dan dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU Parepare.

Komisioner KPU Parepare Divisi Data dan Informasi, Kalmasyari menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini mengikuti jadwal program pemutakhiran data pemilih yang saat ini tahapannya memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menerima tanggapan masyarakat yang dimulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 atau berakhir besok.

“Setelah membuka pengumuman DPS kemarin pada tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus yang mana akan berakhir besok (28 Agustus), kita juga buka ruang tanggapan dan saran kepada masyarakat bilamana masih ada warga yang belum masuk, atau belum di akomodir hak pilihnya. Itu, kita buat ruang tanggapan dengan berkoordinasi dengan teman-teman PPS di bawah serta berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengumumkan di masjid dan papan kelurahan,” katanya.

Selain itu, kata Kalmasyari menjelaskan, jika pihaknya bekerja secara terbuka, supaya dapat mengakomodir semua hak-hak warga untuk nantinya memilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang

“Dalam kegiatan ini, kita mengundang narasumber dari Bawaslu yang merupakan pengawas dalam pelaksanaan TPS. Kami juga mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Pihaknya juga mengundang dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare yang menjadi lokasi TPS khusus nantinya. Yang mana di Parepare ada satu lokasi TPS khusus.

Dia menjelaskan terkait masukan dan tanggapan yang diterima badan adhoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 meliputi informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar, dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

“Kami menginstruksikan menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan dalam proses DPSHP maka selanjutnya PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 sampai 7 September secara berjenjang.

“Dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024 dan KPU Kota Parepare akan menetapkan DPT Pilwali Kota Kediri 14 sampai 21 September, dan pleno rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi diumumkan tanggal 22 September 2024,” tutupnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img