Mendagri: Aksi Koboi Wakil Bupati Tolitoli Memalukan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/ KEMENDAGRI.GO.ID

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Video aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli, Abdul Rahman Hi Budding yang ngamuk-ngamuk di acara pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Tolitoli viral di dunia maya, ditanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Memalukan!” kata Tjahjo saat dimintai tanggapannya oleh para wartawan atas aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli, Abdul Rahman Hi Budding, dilansir dari situs resmi kemendagri.go.id.

Dalam video yang beredar di internet, Abdul Rahman mengamuk saat Bupati Tolitoli, Saleh Bantilan sedang memberi arahan usai pelantikan. Bahkan, Abdul Rahman, sempat menendang meja.

Sang wakil bupati sempat merangsek sambil teriak-teriak ke arah Bupati Tolitoli yang sedang berdiri di mimbar podium. Beberapa pegawai dan petugas kepolisian yang ada di ruangan, mencoba menahan Abdul Rahman.

Kata Tjahjo, apapun penjelasannya, kejadian di Tolitoli itu benar-benar sangat memalukan. Harusnya lanjut Tjahjo, sebagai pemimpin, Wakil Bupati Tolitoli bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Seorang pejabat publik, apalagi yang dipilih rakyat, mestinya menjaga kehormatan sebagai pejabat daerah.

“Harusnya memberi contoh kepada masyarakatnya demi kehormatan sebagai pejabat daerah dan kehormatan Pemerintahan Daerah, ” kata dia.

Andai pun ada yang kurang sreg, kata dia, jangan sampai amarah yang diumbar. Apalagi dengan aksi koboi di depan muka umum. Itu justru memalukan.

“Berusahalah menahan emosi walau sesulit apapun kondisinya,” katanya.

Sebuah video beredar saat Wakil Bupati (Wabup) Tolitoli Rahman Hi Budding marah-marah dan bahkan hampir menonjok Bupati Tolitoli Saleh Bantilan saat pelantikan pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemkab Tolitoli di Gedung Lama Tolitoli, Rabu (31/1/2018).

Aksi Rahman yang maarah-marah dihentikan oleh sejumlah pejabat dan Satpol PP yang mampu melerainya.

Meski ditentang oleh Wakilnya, Saleh tetap melanjutkan kata sambutannya. Ia bahkan berucap bahwa pelantikan yang dilakukan tetaplah sah.