MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2017. Itu kemudian akan diberlakukan pertanggal 1 November 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 itu diterbitkan sebagai bentuk penyetaraan antara angkutan konvensional dan angkutan online.
“Jadi poin-poinnya sama, tapi saya hanya ingin menyampaikan filosofinya. Adapun filosofi dari pada Peraturan Menteri itu adalah kesetaraan, kesetaraan antara online dan konvensional,” kata Budi Karya Sumadi usai menggelar dialog di Aula Prof. Amiruddin Unhas, Kota Makassar, Jum’at (27/10/2017).
Lanjut Budi, bahwa angkutan konvensional selama ini telah mendapat tempatnya sendiri di masyarakat sementara angkutan daring atau angkutan online hadir sebagai keniscayaan.
“Taksi konvensional adalah suatu kegiatan-kegiatan yang telah mewadahi masyarakat sudah sekian tahun dan mendapat tempatnya sendiri, sementara taksi online adalah suatu keniscayaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Budi, pemerintah harus hadir memberikan payung dan kesetaraan itu.
“Saya berharap agar semua peraturan itu dapat berjalan dengan baik, apalagi saya telah bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan angkutan online yakni Grab, Uber dan Gojek beserta Organisasi Angkutan Antar Daerah (Organda).
Dari hasil pertemuan itu, perusahaan taksi online dan konvensional sepakat dengan isi Peraturan Menteri Nomor 108.
“Kemarin saya sudah ketemu tiga online, sudah ketemu organda dan mereka menyatakan siap untuk itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Nomor 108 merupakan peraturan pengganti dan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.