SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah RI lewat Satgas Covid telah mengumumkan pengetatan syarat kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia yakni berupa pemanjangan masa karantina jadi 8 x 24 jam saat kedatangan, kewajiban tes PCR untuk mengetes risiko paparan virus corona, dan syarat sertifikat vaksin.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ketentuan itu tercantum dalam adendum dari SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali.
Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data Covid-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga dalam keterangannya.
“Kita berharap kurva kasus Covid-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” imbuh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan Covid-19, pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.
Satu di antaranya adalah kewajiban tes PCR saat tiba dan 7 hari pascakedatangan di RI, serta wajib karantina 8×24 jam.
Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.
“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.
Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.
“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” katanya.