KPU: ‘Tidak boleh menjadi ketua tim sukses’
Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, sesuai aturan, kepala daerah tidak dilarang berpihak secara politik. Hanya saja, menurutnya, ada batasan yang harus ditaati.
“Yang tidak boleh, kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, karena apabila dia menjadi ketuanya dikhawatirkan tugas-tugas pemerintahannya menjadi terganggu, dan tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya sebagai kepala daerah” kata Wahyu dilansir dari laman BBC News Indonesia, Selasa (11/9/2018).
BACA JUGA:Â
Demokrat Akui Kekuatan Koalisi Prabowo-Sandi Jomplang
Alasan AHY Bebaskan Kader Demokrat Pilih Jokowi atau Prabowo
Bahaya Untuk Prabowo-Sandi, Mantan Ketua Demokrat Target Jokowi – Ma’ruf Menang Besar di Sulsel
Walaupun tidak ada larangan pejabat berpolitik praktis, ahli masalah birokrasi dan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Miftah Thoha, mengingatkan bahwa fungsi utama pejabat negara adalah melayani masyarakat.
“Bupati dan gubernur itu melayani rakyat, dia bukan penguasa rakyat. Jadi, janganlah dinamika kekuasaan itu memisahkannya dengan rakyatnya,” kata Miftah Thoha.
Para kepala daerah yang diusung partai politik dan kemudian terpilih, menurut Miftah Thoha, seharusnya menanggalkan kepentingan partainya.
“Kalau dia sudah memihak pada salah-satu partai, bagaimana dia melayani rakyatnya. Di sinilah salah-satu etika pemerintahan yang harus terus didengungkan,” tegas Miftah Thoha.