MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Diskualifikasi pasangan petahana di Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) mengancam peluangnya untuk terpilih kembali.
Pasalnya, meski menang perolehan suara di TPS tetap tidak akan ditetapkan sebagai kandidat terpilih jika upaya bandingnya nanti dinyatakan kalah. Namun jika menang saat pencoblosan dan upaya bandingnya diterima, maka posisinya akan dikembalikan.
BACA JUGA:
Sehari Jelang Pencoblosan, Petahana di Pilkada Sinjai Didiskualifikasi
Diskualifikasi SBY-Mahyanto, KPU Tetap Gelar Pencoblosan
 Pasca Diskualifikasi, SBY-Mahyanto Hanya Punya Waktu 3 Hari Lakukan Banding
“Ruang banding tetap terbuka. Saat pemilihan yang terdisk meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan dia adalah peringkat kedua,” jelas komisioner KPU Sulsel, Uslimin kepada Sulselekspres.com (26/6/2018).
“Saat bandingnya atau langkah hukumnya diterima, maka posisinya dikembalikan” tambahnya.
Uslimin menguraikan, Kasus diskualifikasi inj sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pumungutan suara. “ya pemilihannya tetap jalan,” pungkasnya.