SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Jakarta Anies Baswedan dinilai sudah keliru lantaran menutup kantor PT Equity Life Indonesia.
PT Equity Life oleh Anies dianggap melanggar Kebijakan PPKM Darurat. Namun belakangan muncul tanggapan dari Equity Life dengan menyebut kalau pihaknya adalah perusahaan asuransi dan masuk dalam sektor esensial.
Baca: Denny Siregar Suruh Anies Baswedan Baca Aturan: Biar Aktingnya Oke
Advokat Muannas Alaidid mengatakan, Anies mestinya minta maaf karena yang dia lakukan jelas adalah sebuah kekeliruan. Kantor asueansi disebutnya esensial sehingga bisa beroperasi.
“Pak @aniesbaswedan harus minta maaf jgn gengsi, apa yg anda lakukan itu jelas keliru krn kantor asuransi itu esensial dapat beroperasi dengan ketentuan 50% staf kaitan pelayanan masyarakat.” kata Muannas, (8/7/2021).
Dia menganggap Anies tidak tahu atau tidak mendapat informasi terkait kantor yang dia sidak. “Biro hukumnya masa gak kasih tau soal INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 TTG PPKM Darurat.” tambahnya.
Pak @aniesbaswedan harus minta maaf jgn gengsi, apa yg anda lakukan itu jelas keliru krn kantor asuransi itu esensial dapat beroperasi dengan ketentuan 50% staf kaitan pelayanan masyarakat. Biro hukumnya masa gak kasih tau soal INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 TTG PPKM Darurat. pic.twitter.com/wp5E1Yh4S8
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) July 8, 2021
Baca: Muannas Kritik UAS: Hobi Provokasi Pakai Isu Agama
Sebelumnya, pihak Equity Life memberikan jawaban terkait sidak yang telah dilakukan Aniea dan berujung penutupan. Dia menyebut kalau perusahaanya termasuk sektor usaha esensialm
“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021,” mengutip akun IG resmi Equity Life Indonesia, Rabu (7/7/2021).



