26 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeNasionalMuannas Sebut Pelaku Azan Jihad Harus Diproses, Tidak Cukup Minta Maaf

Muannas Sebut Pelaku Azan Jihad Harus Diproses, Tidak Cukup Minta Maaf

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mendukung pihak kepolisian menangkap penyebar dan pelaku azan jihad yang viral di media sosial.

Menurut dia, para pelaku sudah tepat mendapat proses hukum. Perbuatan yang dia lakukan dengan mengubah redaksi azan tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.

“Mana bisa urusan begini cukup minta maaf,” kata Muannas melalui akun media sosialnya dilihat, (4/12/2020).

Dia mengatakan, mendorong para pelaku agar diproses adalah bagian dari cara membela agama. Terlebih karena sejumlah ormas besar juga ikut mengecam pelaku.

BACA: Muannas: TNI Turun Tangan Karena Anies Melempem, Dia Utang Jasa

“Apalagi semua ormas islam serentak mengecam mulai NU, Muhammadiyah & lainnya bahkan MUI sendiri minta diproses pelakunya, Nah ini baru namanya bela agama,” katanya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan pria bernama SY Muhammad alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan ‘hayya alal jihad’.

Rehan Al Qadri ditangkap menjelang subuh di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Rehan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img