MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Calon Bupati kabupaten Barru, Mudassir Hasri Gani (MHG) mempercayakan proses gugatan dugaan tindakan tidak kooperatif KPU Barru kepada pihak DKPP.
Diketahui, calon bupati nomor urut 1 yang didampingi Hasman Kasim (Cacang), melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Barru.
Kasus ini berawal dari penetapan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska Mappe. Padahal, hasil tes kesehatan yang dilakukan menyatakan bahwa ada kriteria yang mengharuskan Aska tidak lulus tes kesehatan.
Akan tetapi, pada saat penetapan calon, paket Suardi Saleh – Aska Mappe dinyatakan memenuhi syarat. Hal inilah yang memicu lahirnya indikasi keberpihakan KPU kepada paslon nomor urut 2 tersebut.
Bahkan, aksi protes juga sempat dilakukan melalui aksi boikot debat kandidat. Saat itu, hanya kandidat Suardi Saleh – Aska Mappe yang hadir. Sementara dua kandidat lainnya tidak hadir.
Mudassir sendiri mengaku, saat ini proses gugatan yang ia lakukan sedang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Laporan yang disampaikan sejak tanggal (20/12/2020) lalu itu, saat ini tinggal menunggu hasilnya saja.
“Kita sudah masukkan sekitar tanggal (20/12/2020) lalu. Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya saja dari DKPP,” ujar Mudassir saat ditemui Sulselekspres.com, di jalan Beruang, kota Makassar, Jumat (8/1/2021) sore.
Lebih jauh Mudassir mengatakan, target gugatan yang ia layangkan ke DKPP hanya ingin membuktikan bahwa memang KPU Kabupaten Barru tidak kooperatif dalam menyelenggarakan pemilu.
Dengan begitu, Mudassir hanya bisa mempercayakan persoalan tersebut kepada DKPP dan proses hukum yang berlaku.
“Kami percayakan ke DKPP sepenuhnya. Kami yakin dengan proses hukum yang berjalan,” tutupnya.