MAKASSSAR, SULSELEKSPRES.COM– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai Muncikari, dalam praktek prostitusi online berinisial AL (30). Dia diciduk di salah satu hotel di Kota Makassar Kamis (4/42019) lalu.
“Dia diamankan di salah satu hotel di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat ditemui di Mapolresta Makassar, Sabtu (6/4/2019)
Pengungkapan seorang Muncikari tersebut, kata Indratmoko berawal dari adanya informasi terkait modus prostitusi online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen yang ditanggapi oleh mucikari tersebut di media sosial.
Setelah berhasil melakukan negosiasi, Muncikari tersebut mengantarkan pihak kepolisian ke salah satu hotel yang telah dipersiapkan lebih dahulu. Sehingga, ketika bertemu Muncikari dengan anak asuh yang diperkirakan ada beberapa orang itu kemudian diamankan.
“Dia menggunakan medsos untuk mencari pelanggan (mencari sekitar). Setelah konsumen ditemukan, Muncikari ini mengirimkan foto perempuan yang ditawarkan, terjadilah tawar menawar,” katanya.
Setelah meringkus Pelaku, lanjut Indratmoko, polisi kemudian mengamankan tiga dari empat orang anak asuh atau perempuan yang dijajakan Muncikari tersebut.
“Rata rata, berusia 19 sampai 21 tahun, 3 orang berhasil diamankan, dan 1 orang, berhasil lolos dari pengejaran polisi,” tukasnya.
“Tarifnya rata-rata Rp1 juta-Rp1,3 juta rupiah sekali kencan. Agar tidak terlacak oleh polisi mereka berpindah-pindah hotel, tiap dua hari mereka pindah,” lanjutnya.
Diketahui, dari hasil transaksi tersebut Muncukari itu mendapatkan bayaran Rp300 ribu, itu belum termasuk dengan biaya potongan untuk pesanan hotel sekitar Rp135 ribu.
Dari keterangan pelaku, dirinya menjalani profesi tersebut selama satu tahun lebih. Wanita yang dia kerjakan sebagai PSK online, dulunya merupakan SPG salah satu minuman berenergi. Namun setelah ditawari AL untuk jadi PSK, mereka pun mengiyakan, karena penghasilannya menggiurkan.
“Kami masih mengalami tindak pidana perdagangan orangnya, yakni si Muncikari ancamannya itu 6 hingga 15 tahun kurungan penjara,” tutup Indratmoko.
Penulis: M. Syawal