MAKASSAR, SULSELEKSPRES. COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat geram oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas Musda yang diselenggarakan di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Nurkanita Maruddani Kahfi akan menempuh jalur hukum atas pencatutan nama DPD KNPI Sulawesi Selatan.
“Kami tidak pernah merasa melaksanakan Musda di Sinjai, pun ada, artinya itu ilegal,” kata Kanita, Minggu (27/12/2020).
Musda yang sedianya untuk memilih ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus baru DPD KNPI Sinjai itu dinilai telah melanggar mekanisme organisasi.
Kanita melanjutkan, DPD KNPI Sulawesi Selatan yang berhak menggelar Musda harus mengantongi Akte KNPI Tahun 1973, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK Kemenkumham), serta kelengkapan administrasi di Dinas Kesbangpol Sulawesi Selatan.
“Bilamana ada yang mengatasnamakan perwakilan DPD KNPI Sulsel, tentu kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan ini semua,” ungkap Kanita.