MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Anti Bandit Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus perbaikan WC buntu dan cleaning servis.
Dua pelaku tersebut yakni M Rizal (35) asal Desa Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan Andi Amri (20) yang merupakan warga Jalan Daeng Sirua, Kota Makassar. Yang kesehariannya adalah seorang cleaning service di salah satu kantor kecamatan di Makassar.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan bahwa kedua pelaku yang juga bekerja sebagai tukang untuk memperbaiki WC buntu itu diamanakan saat Polres Gowa melaksanakan operasi Sikat Lipu yang berakhir pada 19 September 2018 lalu.
BACA:Â Kisah Cinta Romantis Ahok dan Polwan Bripda PND, Bersemi dari Balik Jeruji
“Mereka diamankan di rumah masing-masing. M. Rizal diamankan di runahnya di Desa Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Sementara, Andi Amir di Jalan Daeng Sirua, Kota Makassar,” jelasnya, Jumat (27/9/2018).
Tambunan menjelaskan, aksi keduanya dibungkus dengan bekerja sebagai tukang atau menawarkan jasa perbaikan WC. Ketika, ada yang menggunakan jasanya, kesempatan itu digunakan untuk melihat bentuk dan isi rumah, kemudian membuat rencana.
“Saat tawaran korban menggunakan jasa mereka untuk memperbaiki WC buntu. Itu pelaku gunakan untuk menggambar atau mengobservasi isi dalam rumah dan barang-barang berharga yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.
Setelah, observasi tersebut, tersangka sering memantau rumah calon korbannya itu. Saat melihat situasi rumah korban agak sunyi. Keduanya kemudian masuk dan mengambilnya barang berharga melalui jendela yang dicongkel dengan sebuah besi.
BACA:Â Perjalanan Jaringan Narkoba Dan Senjata Api Rakitan Berakhir Di Jeruji Besi
Dari interogasi keduanya, kata, Mengatas, mereka baru dua kali melakukan aksi tersebut yakni di rumah Abdul Rahim (32) di BTN Madinah, Dusun Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (5/8/2018).
Kemudian aksi kedua orang ini berlanjut di rumah Supriadi (39) yang berada di Perumahan Nusa Mappala Gowa di Kelurahan Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dihari yang sama dengan korban pertama.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Penulis: M. Syawal