25 C
Makassar
Sunday, March 29, 2026
HomeMetropolisOknum Bhabinkamtibmas Diduga Kuasai Lahan Parkir

Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Kuasai Lahan Parkir

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lalu, bagaimana bila seorang Bhabinkamtibmas mengelolah lahan parkir dan diduga menerima setoran dari juru parkir (Jukir)?

Aguswala (56), sembari menjinjing tanda identitas resmi jukirnya bercerita, mulanya Rumah Makan Ayam Balap yang terletak di jalan Abd. Kadir tersebut, belum seorang pun yang “garap” lahan parkirnya.

Untuk itu, Agus menginisiasinya. 2 hingga 3 remajapun Ia ajak mencari nafkah dan “hidup sama-sama” dari lahan parkir itu.

“Tiba-tiba itu ada kejadian, motornya Hj. Wahida (pemilik ruko) ada yang ambil, nah masuklah dia (bhabinkamtibnas) untuk mengelolah lahan itu,” ujar Agus, Kamis (6/12/2018).

Alasan Bhabinkamtibnas, Kecamatan Tamalate, Bripka (pol) Muh. Nasir mengambil lahan itu, kata Agus hanya untuk waktu sebentar, sampai perkara motor itu selesai.

“Jadi saya mau ambil kembali itu parkiran, karena selama kau ambil alih ini parkiran kan ada masalah, sekarang apa masalahnya,” ujar Agus mengulang pembicaraannya dengan Bripka Nasir.

“Tidak, saya sudah teken kontrak dengan pemilik usaha,” jawab Nasir yang diceritakan Agus.

“Kenapa kita tidak sampaikanka dulu?” tanggap Agus kepada Nasir.

Dari Surat Kesepakatan Kontrak yang diperoleh, lahan parkir itu diserahkan kepada Muh Nasir. SH. MH dari Hj. Wahidah, pada 14 Mei 2018.

Dalam surat itu, sebagaimana pada pasal 2 huruf b, menunjukkan pemberian kewenangan mengelolah parkir kepada pihak II yang tak lain adalah Nasir.

Di pasal itu, pihak Nasir memiliki hak untuk mempekerjakan sejumlah jukir. Namun, di huruf a pasal yang sama, Agus meragukan keaslian surat itu.

Di huruf a, transaksi nilai antar pihak pemilih warung dan Nasir tercatut sebesar Rp30 juta namun, dalam terbilangnya (Rp5 juta) selama 3 tahun”.

Agus menduga, surat ini hanyalah akal-akalan untuk bagaimana Nasir mendapat dasar agar secara sah bisa mengelolah lahan parkir tersebut.

“Padahal selama ini kan saya yang terdaftar resmi, seharusnya ada kordinasi,” selanya.

Sejak itu, rekan jukir seorang penyandang difabel ini, mulai tergantikan dengan “orang” milik Nasir. Alasannya sederhana, jukir itu tak mampu bayar setoran ke dirinya.

“Jelasmi itu pak, anak-anak juga mau hidup pak, masa kita ji,” ujar Agus kepada Nasir.

Sebelum diganti, setoran perharinya mencapai Rp120.000, untuk pagi Rp50.000 sedang untuk malam Rp70.000.

Setelah adanya teken kontrak, awalnya setoran yang diberikan tak pernah tersendat. Namun, lambat laun pengunjung pun sepi, jangankan untuk setoran, kata Agus untuk beban hidup pun tak ada.

“Jadi terganti anak-anak, karena tidak bisa bayar setoran ke dia (Bripka Nasir),” kata Agus.

Sementara itu, Bripka Nasir saat dikonfirmasi mengenai sengketa lahan parkir ini, menampik bila pergantian orang itu karena kurangnya setoran.

“Iya anak itu dulu diganti karena malas, biasa dua sampai tiga hari baru datang kerja,” ujarnya saat dihubungi.

2 Juni 2018, pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya melakukan mediasi kepada pihaknya dan pihak sebelah.

Di surat bernomor 402/30.SKB-PLB/PB/VI/2018 tersebut tertuang, persetujuan Parkir Langganan Bulan (PLB) sebesar Rp350.000 per bulan.

Sementara, terkait permasalahan tersebut, Nasir mengaku perkara yang ditengarai “garap” lahan parkir itu selesai.

“Sudah selesai itu masalah, dulu sudah pernah dibicarakan di PD Parkir, dan hari sudah ada juga kesepakatan dengan Pak RW,” terang Nasir.

Namun, Ketua Rukun Warga (RW) 04, keluarahan Palang Baru, Muhammad Zakir, orang yang dimaksudkan Nasir, justru menampik kata “kesepakatan” yang bagi Nasir adalah inti dari penyelesaian masalah.

“Tidak, Pak Nasir itu hanya menelfon saya, karena saya lagi ada di luar kota,” ujar Zakir saat dihubungi.

Dalam percakapan itu, kata Zakir, hanya untuk memastikan beban setoran kepada jukir yang merupakan warganya.

“Saya hanya menyerahkan ke anak-anak, kalau setuju, yah serahkan,” ujarnya.

Awalnya, dari beban Rp120.000, turun hingga Rp100.000, namun kata Zakir, warganya yang jukir tidak sepakat “masih berat”.

“Jadi diturunkan sampai Rp. 90 ribu, pagi Rp. 40 ribu, malam Rp50.000,” kata Zakir.

Bila Agus meragukan nilai kontrak, Zakir malah meragukan materai yang tertempel dalam surat kontrak tadi.

“Iya, coba lihat, materainya itu tidak kena tanda tangan,” katanya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img