SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gowa, JLN (35), diamankan Sat Resnarkoba Polres Gowa, dengan tuduhan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan, LP. A. No. 86 tertanggal 28 Mei 2018, di Jl. Kacong Dg. Lalang, Sombaopu Gowa, pada Senin (28/5/2018).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tamrin menerangkan, saat tertangkap dari tangan pelaku didapati sesaset paket yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,028 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS itu, Ia mengaku, membeli sabu sebanyak 0,028 gram, seharga Rp150.000 per saset dari seorang kenalannya.
“Pelaku menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja,” ujar Tamrin, Selasa (29/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kata Tamrin, JLN bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ringkasnya.
Saat ini, pelaku telah menjadi tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan






